Padang - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan perusahaan leasing BCA Finance atas nama nasabah Muhibuddin(58) belum kunjung menemukan benang merah. Hal ini di buktikan oleh upaya yang masih di lakukan Nasabah dalam mencari bukti-bukti dan bantuan hukum perdata atau pindana ke berbagai tempat.
Saat ditemui di sekretariat advokasi OPHILBAS di Kelurahan Batang Kabung Ganting, Muhibuddin Nasabah yang unit mobilnya telah dilelang oleh pihak BCA Finance ini menyampaikan bukti kesalahan-kesalahan administrasi, kejanggalan - kejanggalan proses penarikan dan upaya-upaya yang telah di lakukan pihaknya dalam mengejar hak-hak sebagai konsumen.
Selain itu dia juga mengungkap respon pihak BCA Finance dalam menanggapi laporan, keluhan dan langkah BCA Finance dalam penyelesaian kasus yang menurutnya telah mengakibatkan kerugian waktu, tenaga, materi dan bahkan psikologi mereka selaku korban manipulasi data, kata dan fakta ini.
"Upaya permintaan pertanggung jawaban pihak/oknum BCA Finance terasa sangat sulit dikejar perkara hukumnya.
Selain karena pribadi/orang yang di utus oleh pihak BCA Finance adalah pihak ke tiga yang tentunya kami tidak kenali, seluruh bukti-bukti transaksi dan berkas-berkas administrasi yang seharusnya berada di tangan nasabah sudah diambil oleh mereka.
Berkas ini diminta oleh karyawan yang berinisial Y, hingga hari ini 3 bulan sejak mobil ditarik belum di kembalikan kepada kami”, Keluh Orang tua yang menjadikan mobil kreditnya itu sebagai mata pencarian bagi anaknya ini.
Dari Kantor BCA Finance Padang, Head Bidang Collection, Miswanto, mengaku telah menyampaikan permasalahan ini kepada kepada kantor pusat.
“Laporan ini telah kami sampaikan ke kantor pusat, sampai saat ini kami masih menunggu keputusan dari kantor Pusat BCA Finance. Dan sampai hari ini Ada dua upaya yang internal BCA Finance Padang tawarkan, pertama, membeli kembali mobil pada pemenang lelang, dan yang kedua adalah pengembalian uang sisa lelang pada nasabah, ” lanjutnya.
Ichsan Zainul Ketua Bidang Hukum dan HAM Garda NKRI Sumatera Barat mengungkapkan bahwa undang-undang Fidusia merupakan undang-undang yang di rumuskan untuk memberikan jaminan keamanan, kenyamanan dan transparansi bagi pihak yang sedang bersepakat.
Namun fakta di lapangan sering terjadi permasalahan-permasalahan dan pengaduan-pengaduan perihal teknis pelaksanaan undang-undang ini.
Hal-hal seperti cara penarikan kolektor yang cenderung memakai cara kekerasan, penarikan tanpa surat pemberitahuan sebelumnya namun mobil sudah ditarik saja, bahkan sampai pemalsuan dokumen-dokumen objek jaminan Fidusia, dan tentunya permasalahan-permasalahan ini menjadi peluang nyata yang akan dihadapi oleh konsumen atau nasabah leasing, apalagi nasabah-nasabah yang tidak memiliki pemahaman yang lebih perihal hukum.
"Nah, peluang ini terkadang dimanfaatkan oleh oknum-oknum lessor untuk menambah pendapatan di luar gaji yang tentunya tidak di bunyikan dalam perjanjian, Sehingga menjadi kerugian bagi konsumen, "jelas Ichsan.
"Namun berdasarkan kasus yang dialami oleh bapak Muhibuddin ini, menurut pendapat saya pihak leasing lebih baik mencarikan alternatif yang win-win. karena sepemahaman saya Undang-undang Fidusia tidak membunyikan aturan tentang pelelangan tanpa kesediaan dan tanpa pemberitahuan kepada pihak kreditur. Lucu saja saya mendengar ada kasus mobil di lelang saat nasabah bersedia melunasi kredit mobilnya. Terdengar sangat manipulatif, ” tambahnya.