Rapat Pembahasan Ranperda APBD 2025 Kabupaten Solok Digelar di Padang

    Rapat Pembahasan Ranperda APBD 2025 Kabupaten Solok Digelar di Padang

    PADANG —  Pemerintah Kabupaten Solok menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 pada Senin, 4 November 2024. Acara yang berlangsung di Ballroom Hotel Truntum Padang ini dihadiri sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Medison, S.Sos, M.Si, mewakili Pjs Bupati Solok.

    Turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir, S.Farm, APT, Wakil Ketua DPRD Armen Plani, S.A.P dan Mukhlis, SH, serta jajaran anggota DPRD Kabupaten Solok, Staf Ahli Bupati, Asisten Bupati, Sekretaris DPRD Zaitul Ikhlas, para kepala OPD lingkup Kabupaten Solok, dan camat se-Kabupaten Solok atau perwakilannya. Rapat antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Solok ini dibuka langsung oleh Ketua DPRD Ivoni Munir dan berlangsung tertutup.

    Dalam sambutan yang disampaikan oleh Sekda Medison, mewakili Pjs Bupati Solok, disebutkan bahwa penyusunan Rancangan APBD 2025 berlandaskan pada perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang telah disepakati pada 31 Juli 2024. Medison menjelaskan bahwa proses penyusunan ini telah melalui tahap sinergi dan penyelarasan kebijakan antara pemerintah daerah dengan pemerintah provinsi dan pusat, dengan penentuan alokasi anggaran berdasarkan target kinerja publik di setiap sektor pemerintahan, serta sektor-sektor utama yang memberi kontribusi pada Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dan percepatan ekonomi masyarakat.

    "Pendapatan daerah yang tercantum dalam Rancangan APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1.320.673.544.955, yang diharapkan dapat menunjang pembangunan dan pelayanan masyarakat dengan pengelolaan keuangan daerah yang maksimal, " ujar Medison. Ia juga menyampaikan komitmen pemerintah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak dan retribusi guna mencapai kemandirian finansial.

    Sementara itu, Sekretaris TAPD Kabupaten Solok, Indra Gusnady, menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda APBD ini merupakan kelanjutan dari Nota Pengantar Bupati Solok tentang APBD 2025 yang sebelumnya telah disampaikan pada 18 September 2024. Pembahasan ini juga menindaklanjuti pandangan umum Fraksi DPRD pada 19 September 2024 dan jawaban pemerintah pada 20 September 2024.

    Gusnady juga menguraikan struktur Rancangan APBD 2025, yang mencakup pendapatan daerah sebesar Rp1.320.673.544.955, belanja daerah sebesar Rp1.343.173.544.955, dan pembiayaan netto senilai Rp22.500.000.000. Ia menekankan bahwa meskipun keterbatasan keuangan daerah menjadi tantangan, proses penyusunan APBD 2025 tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan, RPJMD, rencana strategis SKPD, hasil Musrenbang, dan program hasil reses DPRD.

    Rapat pembahasan Ranperda APBD ini diharapkan dapat menghasilkan rancangan anggaran yang efektif dan efisien untuk tahun 2025, dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Solok. 

    #kabupatensolok #solok #ranperdaapbd2025
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Dalam Rangka Memeriahkan HUT TNI Kodim 0312/Padang...

    Artikel Berikutnya

    Kendalikan Inflasi Daerah, Pemkab Solok...

    Berita terkait