PADANG – Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, resmi diundangkan menjadi PKPU Nomor 3 Tahun 2022.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (10/6/2012).
Baca juga:
Satpol PP Padang Disiapkan Jadi Pasukan Elit
|
“Sudah, sudah diunggah di JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) KPU, ” kata Hasyim Asy’ari. Secara spesifik jadwal tahapan yang telah diresmikan dalam PKPU Nomor 3/2022 itu menyatakan, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih digelar sejak 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023.
Kemudian, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu pada 29 Juni-13 Desember 2022, penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan pada 14 Oktober 2022-9 Februari 2023.
Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada 19 Oktober-25 November 2023, masa kampanye pemilu pada 28 November 2023-10 Februari 2024.
Lebih lanjut, jadwal masa tenang pada 11-13 Februari 2024, pemungutan suara pada 14 Februari 2024, penghitungan suara pada 14-15 Februari 2024, rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 15 Februari-20 Maret 2024.
Penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih paling lambat 3 hari setelah KPU RI memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK)) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu.
Atau, penetapan dilakukan paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu.
Jika terjadi Pemilihan Presiden tahap kedua, tahapan kampanye akan digelar pada 2-23 Juni 2024 dan pemungutan suara pada 26 Juni 2024. (**)