PADANG – Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang resmi ditahan pihak kejaksaan, Rabu (18/5).
Kedua tersangka yakni Davidson (mantan Wakil Ketua KONI Padang) dan Nazar (Bendahara KONI Padang). Keduanya mendatangi Kejari Padang sekitar pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
Sekitar tiga jam pemeriksaan, Davidson dan Nazar keluar dengan mengenakan rompi kejaksaan dan tangan diborgol hingga kemudian digiring memasuki mobil tahanan.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Padang Budi Sastera yang juga sebagai jaksa penuntut dalam kasus ini mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut telah dilaksanakan.
“Jadi untuk hari ini berdasarkan kewenangan jaksa penuntut umum maka dilakukan penahanan selama 20 hari. Terhitung dari tanggal 18 Mei ini, ” kata Budi.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk satu tersangka lagi, yaitu Agus Suardi (Mantan Ketua KONI Padang), belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan sakit. “Kami menerima surat keterangan sakit dari Rumah Sakit BMC atas nama Agus Suardi, ” jelasnya.
Untuk selanjutnya, pihak Kejari Padang segera melayangkan surat panggilan kedua. “Surat panggilan kedua langsung kita kirim pada hari ini, kita beri tenggat waktu tiga hari, ” katanya.
Sementara untuk pengajuan justice collaborator (JC) yang mau diajukan oleh pihak Agus Suardi, Budi mengatakan berkas jc belum ada diterima oleh pihak kejaksaan. Kalaupun ada, berkas akan diteliti dan dianalisa dulu, atau tidak serta merta bisa diproses.
Berdasarkan hasil audit Tim Auditor BPK Perwakilan Sumbar, kerugian kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 3.117.000.000. (**)