3 Pengedar Narkoba Dibekuk Tim Rajawali Polresta Padang, 5 Paket Sabu Diamankan Polisi

    3 Pengedar Narkoba Dibekuk Tim Rajawali Polresta Padang, 5 Paket Sabu Diamankan Polisi

    PADANG,   - Mencoba kabur saat ditangkap, dua orang pengedar Narkotika jenis sabu gagal melarikan diri karena rumahnya telah dulu dikepung Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang.

    Kedua tersangka yang diketahui berinisial J (19), kuli bangunan dan RP (25), buruh harian, warga Kelurahan Parupuk Tabing Kecamatan Koto Tangah itu akhirnya diringkus polisi.

    Dari tangan kedua tersangka pengedar, ditemukan barang bukti lima paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar yang disimpan di dalam kotak rokok, bong atau alat hisap, korek api, plastik pembungkus sabu, timbangan hingga dua unit HP.

    “Mereka diringkus pada Selasa malam (5/4) sekitar pukul 23.45 WIB di dalam sebuah rumah, di kawasan Perupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, " ujar Kasatresnarkoba Polresta Padang Kompol Al Indra kepada wartawan, Rabu, (7/4/2022).

    Penangkapan kedua pelaku ini, kata Indra, berkat hasil pengembangan dari tersangka R (23) yang ditangkap malam itu juga, Satu paket sabu dan lima linting ganja ditemukan dari tangan Tersangka R.

    "Jadi saat kita tangkap R ini mengaku dapat barang dari tersangka J dan RP, lalu kita langsung lakukan pengembangan, untuk menangkap kedua tersangka yang menurut R sedang berada di rumah RP, " jelas Indra

    Saat akan ditangkap, lanjut Al Indra, Tersangka J dan Tersangka RP sempat membuang barang bukti dan mencoba kabur namun rumah RP telah dikepung Tim Rajawali Satresnarkoba Padang.

    “Anggota kemudian menyuruh tersangka mengambil barang bukti itu. Setelah itu, ketika diinterogasi, kedua tersangka mengaku melempar barang bukti karena takut ketahuan, ” terang Indra.

    Lebih lanjut Indra menyebut, setelah menyita seluruh barang bukti, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Padang untuk diproses secara hukum.

    “Ketia dilakukan tes urine, para tersangka positif mengunakan sabu. Mereka sekarang masih diproses, dijerat Undang-undang Narkotika dan terancam pidana penjara lima tahun, ” tutup Indra. (*)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Buka Bersama Wali Kota Padang, Hendri Septa...

    Artikel Berikutnya

    Rektor Sampaikan Visi Misi UIN Imam Bonjol...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Dapat Penghargaan BKN, Polri Dianggap Sangat Baik Dalam Manajemen SDM

    Ikuti Kami