PADANG, - Kota Padang resmi kembali dinyatakan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level tiga oleh pemerintah pusat pada Selasa (15/2/2022).
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padang, Barlius mengatakan keputusan tersebut mulai berlaku hari ini hingga dua pekan ke depan, menyusul keluarnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022.
Baca juga:
Angka Positivie Rate di Sumbar 6,68 Persen
|
"Benar, Kota Padang termasuk kedalam salah satu kota yang dinyatakan harus menerapkan PPKM level tiga oleh pemerintah pusat selama dua minggu kedepan, keputusannya telah disampaikan tadi pagi melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri, " ujarnya, Selasa (15/2).
Dikatakannya, mengenai aturan yang berubah selama pemberlakukan status itu, Barlius menyebutkan bahwa kegiatan pembelajaran tatap muka diperbolehkan berlangsung, meskipun dengan pembatasan 50 persen.
"Aturannya proses pembelajaran masih dapat berlangsung, namun dengan pengaturan 50 persen, rapat-rapat yang dihadiri banyak orang ditiadakan, kegiatan pertandingan olahraga dapat berlangsung, namun tanpa penonton, " ucapnya.
Selain itu, perubahan lainnya, menurut Barlius adalah setiap kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan, diharuskan untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Kegiatan perekonomian masyarakat masih dapat terus berjalan, namun dengan catatan menerapkan protokol kesehatan ketat, begitupun dengan pesta pernikahan, yang sudah diarahkan untuk hanya dapat dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas 50 persen, serta menerapkan prokes ketat, "pungkasnya. (***)