PADANG, - Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang, Agus Suardi memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Senin (23/5/2022).
Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Intel Kejari Padang, Roni Saputra.
“Tersangka sudah memenuhi panggilan untuk tahap dua yang dilaksanakan hari ini, ” ujarnya dalam keterangan kepada wartawan, Senin siang.
Saat ini, proses tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum, masih berlangsung.
Hingga saat ini, belum diketahui apakah yang bersangkutan akan langsung ditahan oleh Kejari Padang atau tidak.
Sebelumnya diberitakan, Agus Suardi tidak memenuhi panggilan penyidik Kejari Padang pada Rabu (18/5/2022) dengan alasan sakit.
Sebagai informasi, Kejari Padang telah menahan dua tersangka lainnya dalam kasus itu yakni Davidson dan Nazar.
Berdasarkan ekspos Kejari Padang sebelumnya, kasus dugaan korupsi tersebut menyangkut dana hibah yang diterima KONI Padang tahun 2018-2020.
Bantuan dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kota Padang dengan rincian pada tahun 2018 sebesar Rp6.750.000.000, pada tahun 2019 sebesar Rp7.458.200.000, dan tahun 2020 sebesar Rp2.450.000.000.
Pada masa itu, Agus Suardi menjabat sebagai Ketua KONI Kota Padang, Davidson sebagai Wakil Ketua I dan Nazar sebagai Wakil Bendahara II atau Juru Bayar.
Berdasarkan audit sementara, kerugian negara akibat dugaan korupsi dana hibah tersebut mencapai Rp3.099.000.000.(**)