PADANG, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang mengamankan dua orang remaja berumur belasan tahun dari perempatan lampu merah Simpang Ketaping, Kecamatan Kuranji, Padang, Jumat (10/6/2022).
Kasatpol PP Padang, Mursalim mengatakan, dua orang anak tersebut diamankan karena sudah meresahkan masyarakat.
“Banyak laporan yang masuk ke Satpol PP terkait kegiatan mereka, yang membawa ember bekas berisikan air sabun untuk disiramkan ke kaca mobil yang berhenti di perempatan lampu merah saat hujan, ” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima
“Pengguna jalan raya merasa khawatir dan merasa terganggu. Aktivitas mereka itu juga bisa membahayakan diri mereka dan pengendara, ” imbuhnya.
Setelah menerima laporan, pihaknya lalu turun ke lokasi. Ternyata benar ada dua orang remaja yang sedang menyiramkan air sabun ke kaca mobil yang sedang berhenti di perempatan lampu merah itu.
“Kami temukan mereka juga meminta-minta uang ke pengendara, ” jelas Mursalim.
Dia menerangkan, kedua remaja tersebut telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang.
“Keduanya diamankan ke Mako Satpol PP Padang untuk dilakukan pendataan dan pembinaan dan selanjutnya akan diserahkan ke Dinas Sosial Padang, ” ungkapnya.(**)