PADANG, – Jajaran Satresnarkoba Polresta Padang menangkap dua pria terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu dan pil ekstasi.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial YA, 22 tahun, dan RG, 30 tahun. Diketahui, RG merupakan residivis kasus yang sama.
Baca juga:
Buronan Kasus Pengrusakan Hutan Ditangkap
|
“Mereka ditangkap di sebuah rumah di Jalan Ujung Pandan, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang, Barat, Padang, Kamis (31/3/2022) malam, ” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Padang, Jumat (1/4/2022).
Dia menuturkan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan masyarakat bahwa mereka memiliki atau menggunakan narkotika.
Setelah menerima informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Setelah keberadaan mereka diketahui, penangkapan pun dilakukan.
Saat digeledah, ditemukan barang bukti satu lembar plastik klip bening berisikan satu paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian, satu lembar plastik klip bening berisikan serbuk warna biru yang diduga sebagai narkotika jenis pil ekstasi.
Lalu, satu set alat isap yang terbuat dari botol bening yang pada tutupnya terpasang pipet dan kaca pirek, dan dua unit handphone.
“Ada pun berat kotor narkotika jenis sabu tersebut ialah 0, 75 gram dan pil ekstasi 0, 22 gram, ” ungkap Indra.
Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Padang untuk penyidikan lebih lanjut. (*)