PADANG, - Sejumlah restoran di Kota Padang terpaksa diberi tempelan stiker oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, karena menunggak membayar pajak hotel dan restoran beberapa bulan.
Dalam sidak yang dilakukan oleh Bapenda Kota Padang, Sabtu (18/6/2022), setidaknya ada 5 restoran di Kota Padang yang menunggak membayar pajak, yakni, Resto Ayam Remuk Pak Tisto yang berlokasi di Jalan Ahmad Dalan, Hau’s Tea Juanda di Jalan Juanda. Kemudian, Bebek Ria Veteran di Jalan Veteran, Angel’s Wing Padang di Jalan Batang Arau dan Situ Party di Jalan Pulau Air.
“Kita melakukan pengecekan kepada para pelaku usaha wajib pajak, salah satunya adalah pelaku usaha restoran. Kita mendapati ada beberapa restoran yang belum membayar pajak, lalu kita beri tempelan stiker bertuliskan “Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah, ” ujar Kepala Bapenda Yosefriawan dilansir Indonesiasatu.co.id, Senin (20/6/2022).
Yosef menyebut, pemasangan stiker ini merupakan peringatan awal bagi para pelaku usaha yang menunggak pajak. Jika tidak ditindaklanjuti maka akan dilakukan penutupan paksa atau pencabutan izin usahanya.
“Kita akan lakukan tindakan tegas terhadap wajib pajak daerah yang tidak patuh membayar atau menyetor pajak restoran/rumah makan yang dipungutnya, dan apabila ada unsur pidana akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum, ” tegasnya.
Kepala Bapenda Kota Padang itu menghimbau agar para pengusaha baik cafe, restoran maupun rumah makan untuk taat menyetorkan pajak yang mereka pungut ke Kas Daerah Pemerintah Kota Padang, karena pajak yg dibayarkan oleh masyarakat lewat mereka sangat dibutuhkan untuk pembangunan Kota Padang.
“Membangun Kota Padang ini tidak bisa sendiri saja, butuh kerja sama dari semua pihak salah satunya para pelaku usaha rumah makan, cafe dan restoran. Oleh sebab itu, kami mengharapkan kerja sama dalam membayar pajak tepat waktu, sehingga pembangunan di Kota Padang ini dapat berjalan, ” pungkas Yosef. (**)